zakat Fitrah


 




DOA SEBELUM BELAJAR

رَضِتُ بِااللهِ رَبَا وَبِالْاِسْلاَمِ دِيْنَا وَبِمُحَمَّدٍ نَبِيَا وَرَسُوْلاَ رَبِّ زِدْ نِيْ عِلْمًـاوَرْزُقْنِـيْ فَهْمًـا

Artinya: 
"Kami ridho Allah SWT sebagai Tuhanku, Islam sebagai agamaku, dan Nabi Muhammad sebagai Nabi dan Rasul, Ya Allah, tambahkanlah kepadaku ilmu dan berikanlah aku pengertian yang baik"


 

A. Pengertian Zakat Fitrah
   
    Zakat berasal dari bahasa Arab yaitu zakaa yang berarti membersihkan atau mensucikan. kata fitrah juga berasal dari bahasa arab fithrah yang berarti kejadian/fisik/badan. jadi zakat fitrah secara bahasa mempunyai arti membersihkan fitrah/fisik/badan
    Zakat fitrah menurut istilah syariat Islam adalah memberikan harta yang berupa makanan pokok yang diserahkan kepada golongan atau orang yang berhak menerimanya dengan syarat-syarat tertentu. Zakat fitrah juga disebut dengan zakat jiwa atau zakat nafsi. Karena zakat fitrah mempunyai tujuan sangat khusus untuk membersihkan jiwa seorang muslim setiap bulan Ramadhan setiap tahunnya.

B. Dasar atau Dalil Zakat Fitrah

1. Al-Qur'an surahAl-Baqarah ayat 277

إِنَّ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَعَمِلُوا۟ ٱلصَّٰلِحَٰتِ وَأَقَامُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتَوُا۟ ٱلزَّكَوٰةَ لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِندَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ

 Artinya:

Sungguh, orang-orang yang beriman, mengerjakan kebajikan, melaksanakan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada rasa takut pada mereka dan mereka tidak bersedih hati.(Q.S. Al-Baqarah [2]: 277)

2. Hadis Riwayat Muslim: 1635

نْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى كُلِّ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى مِنْ الْمُسْلِمِينَ (رواه البخارى ومسلم)

Artinya:

Dari Ibnu Umar bahwasannya, Rasulullah Saw. mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan kepada semua orang Islam, orang yang merdeka, atau hamba sahaya laki-laki atau perempuan, sebanyak 1 sha‟ (3, 1 liter) kurma atau gandum.(HR.Muslim:1635)


 C. Ketentuan Zakat Fitrah

    Ketentuan zakat fitrah perlu kita pahami karena ia merupakan salah satu bagian dari perintah Allah Swt. juga termasuk rukun Islam yang ketiga, dimana kewajibannya dibebankan kepada semua orang Islam. Jadi siapa pun baik kaya maupun miskin; laki laki maupun perempuan; tua, muda maupun bayi; semuanya harus membayar zakat fitrah. Untuk itu marilah kita belajar secara seksama dengan memahami, mengamati ketentuan zakat fitrah sebagai berikut:

1. Hukum Zakat Fitrah

    Menurut dalil Al-Qur‟an dan Hadis diatas sudah jelas bahwa hukum membayar zakat fitrah bagi orang Islam adalah fardu ‟ain atau wajib

2. Rukun Zakat Fitrah

    Dalam pelaksanaan zakat fitrah, seseorang harus memenuhi rukun rukun seagai berikut:

  •  Niat
  •  Ada orang yang mengeluarkan zakat (muzaki)
  •  Ada orang yang menerima zakat (mustahik)
  •  Barang atau makanan pokok yang dizakatkan
3. Syarat Wajib Zakat Fitrah

    Syarat wajib zakat fitrah merupakan ketentuan bagi orang Islam yang wajib membayar zakat fitrah (muzaki) adalah sebagai berikut:

  • Menemui tenggelamnya matahari di akhir bulan Ramadhan 
  • Memiliki makanan pokok lebih dari kebutuhan di malam hari raya dan di siang harinya baik untuk dirinya sendiri maupun keluarganya serta orang yang wajib dinafkahinya 
  • Niat mengeluarkan zakat untuk dirinya, keluarganya dan orang yang dinafkahinya
4. Ukuran Dan Takaran Zakat Fitrah

    Ukuran dan takaran zakat fitrah harus sesuai dengan kaidah ilmu fikih. Sekarang mari kita pelajari ketentuan dan takarandalam zakat fitrah. Perhatikan dan cermati Hadis di bawah ini:

نْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى كُلِّ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى مِنْ الْمُسْلِمِينَ (رواه البخارى ومسلم

    Dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah Saw. mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan kepada semua orang Islam, orang yang merdeka, atau hamba sahaya laki laki atau perempuan, sebanyak 1 sha‟ kurma atau gandum.(HR.Al-Bukhari dan Muslim:1635)

    Dari penjelasan Hadis diatas, alat pembayaran zakat fitrah adalah gandum atau kurma, atau makanan pokok lainnya pada suatu daerah, seperti beras di Indonesia pada umumnya, atau sagu di Papua, dan lain-lain.

    Kemudian banyaknya yang harus kita berikan perorang atau jiwa sebanyak 1 sha‟, yakni takaran pada masyarakat Arab zaman Nabi. Jika dikonversi kedalam satuan takar zaman sekarang, 1 sa‟ sama dengan 3,1 liter atau sekitar 2,5 kilogram. Untuk kehati-hatian, para ulama seringkali menyarankan untuk membayar zakat setahun sekali itu sebesar 2,8 sampai dengan 3 kilogram.

    Melihat ketentuan yang harus diberikan adalah makanan pokok berarti pemberian lain tidak diperkenankan seperti memberikan suatu benda elektronik, baju, kendaraan bahkan makanan atau yang lainnya.

5. Waktu Pembayaran Zakat Fitrah

    Waktu pembayaran zakat fitrah mulai dari awal Ramadhan hingga takbiratul ihramnya imam pada pelaksanaan shalat Idul fitri. Artinya, seseorang boleh membayarnya kapan saja dalam batas ketentuan waktu itu. Pembayaran zakat fitrah boleh dilakukan secara langsung kepada mustahik zakat dan boleh juga lewat amil atau panitia zakat yang ada di masjid, mushalla, dan madrasah. Waktu wajib pembayaran zakat fitrah adalah saat terbenamnya matahari pada penghabisan bulan Ramadhan sampai sebelum dilaksanakannya shalat Idul fitri. Sedangkan pembayaran zakat fitrah yang dilakukan setelah shalat Idul fitri, maka dianggap sedekah (kecuali bila dimaksudkan menunggu kedatangan mustahik yang sedang tidak ada di tempat, misalnya karena sedang bepergian) Hal ini sesuai dengan Hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Ibnu Abbas sebagai berikut: 

Artinya:

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas Ra. ia berkata: Rasulullah Saw. mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari hal-hal yang tidak bermanfaat, kata-kata kotor, dan memberi makan orang-orang miskin. Barang siapa mengeluarkannya sebelum shalat Idulfitri, zakatnya diterima, dan barang siapa yang mengeluarkannya setelah shalat Idul fitri, hal itu merupakan salah satu dari sedekah. (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah)

    Dari Hadis tersebut di atas bahwa waktu pembayaran zakat ditentukan oleh waktu tertentu jika salah maka zakat fitrahnya tidak sah. Adapun waktu membayar zakat fitrah adalah sebagai berikut: 

  • Waktu wajib adalah sejak terbenamnya matahari pada akhir bulan Ramadhan sampai menjelang shalat Idulfitri 
  • Waktu haram adalah membayar zakat fitrah setelah terbenamnya matahari pada hari raya Idulfitri
  • Waktu afdal (sunah) adalah sesudah shalat subuh tanggal 1 Syawal sebelum shalat Idulfitri 
  • Waktu mubah (boleh) adalah sejak tanggal 1 Ramadhan sampai dengan akhir bulan Ramadhan
  • Waktu makruh adalah sesudah shalat Idulfitri sebelum terbenamnya matahari pada tanggal 1 Syawwal
6. Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
    ada 8 orang yang berhak menerima zakat zakni:
  • Fakir adalah orang yang tidak memiliki pekerjaan dan masih kekurangan dalam memenuhi kebutuhan pokoknya
  • Miskin adalah orang yang memiliki harta tetapi hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya
  • Amil adalah orang yang mengelola pengumpulan dan pembagian zakat
  • Muallaf adalah orang yang baru masuk islam sehinga masih lemah imannya karena baru mengenal dan menyatakan masuk Islam
  • Riqab (budak mukatab) yaitu budak sahaya yang memiliki kesempatan untuk merdeka tetapi tidak memiliki harta benda untuk menebusnya.
  • Garim yaitu orang yang memiliki utang banyak sedangkan dia tidak bisa melunasinya.
  • Fisabilillah adalah orang-orang yang berjuang di jalan Allah sedangkan dalam perjuangannya tidak mendapatkan gaji dari siapa pun
  • Ibnu Sabil yaitu orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan, sehingga sangat membutuhkan bantuan
7. Orang Yang Tidak Berhak Menerima Zakat Fitrah
    Ada 7 orang yang tidak berhak menerima zakat:
  •  Orang kaya dengan harta atau kaya dengan usaha dan penghasilan.
  • Hamba sahaya karena masih tanggungan pemilik hamba sahaya
  • Keturunan Rasulullah Saw.
  • Orang yang tidak beragama Islam (non muslim) 
  • Orang yang tercukupi nafkahnya oleh orang yang menanggungnya.
  • Orang yang di nafkahinya
  • Orang yang fisiknya kuat dan berpenghasilan cukup
D. TATA CARA MEMBAYAR ZAKAT FITRAH
  1. Kita memilih makanan pokok dari jenis bahan makanan yang terbaik, yaitu beras.
  2. Kita takar sesuai dengan ketentuan yang ada yaitu bila menggunakan takaran literan maka gunakan ukuran yang setándar, tidak terlalu kecil, kita ambil 3 liter atau lebih. Bila menggunakan timbangan, pastikan timbangan tersebut normal sehingga berat beras tidak kurang dari 2, 5 kg.
  3. Orang yang mengeluarkan zakat wajib niat. Contoh lafal niat zakat fitrah untuk diri sendiri:     ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
    Artinya:Akuniat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri sendiri wajib karenaAllah Ta‟ala
  4. Makananpokok (beras) kita berikan langsung kepada yang berhak atau diserahkan kepada panitia baik di masjid atau lainnya
  5. Kita serahkan tepat waktu sesui dengan permintaan panitia, atau kita bagikan sendiri kepada yang berhak pada malam Idul fitri atau pagi harinya sebelum shalat Idul fitri.Boleh menunda penyerahan zakat setelah shalat Idul fitri bila pihak penerimanya sedang tidak ada di tempat.
  6. Panitia menerima zakat dengan berdoa:جَرَكَ اللهُ فِيْمَا اَعْطَيْتَ، وَبَارَكَ فِيْمَا اَبْقَيْتَ وَجَعَلَهُ لَكَ طَهُوْرًا
    Artinya :Semoga Allah memberikan pahala kepadamu dengan apa yang telah engkau berikan dan mudah-mudahan Allah memberkahi apa yang masih ada padamu dan mudah mudahan Allah menjadikan kesucian bagi kami dan kamu.
  7. Panitia bertanggung jawab membagikan kepada yang berhak menerimanya


    vidio zakat Fitrah


Tes Belajar Zakat 




Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar